Pacaran Dalam Islam?

Posted by Unknown Sabtu, 16 Februari 2013 4 komentar

      Cinta memang fitrah manusia yang memang sudah seharusnya dipunyai oleh setiap manusia. Para remaja menerjemahkan cinta itu hanya kepada lawan jenis yang sebayanya saja atau mungkin dapat diartikan dorongan seksual yang membuatnya cinta kepada lawan jenis. Tapi mereka lupa karena cinta tak hanya kepada lawan jenis karena terdorong oleh nafsu dan hatinya, cinta pun menaungi keluarga. Cinta kepada orang tua, kakak, adik dan sebagainya.

     Bolehkah pacaran dalam Islam? pertanyaan seperti itupun muncul. Banyak sekali hadist yang diriwayatkan untuk membahas ini dan banyak juga buku-buku diterbitkan hanya untuk membahas pacaran dalam Islam. Lalu bagaimana? Apakah boleh pacaran dalam Islam?


Pacaran Dalam Islam? Boleh kok!

Pacaran Jika kita tilik dari segi bahasa ternyata akan kita dapati kata tersebut berasal dari bahasa Jawa yang kata dasarnya ‘pacar’. Pacar adalah suatu jenis bunga berwarna tertentu yang biasanya dipakai/dihancurkan untuk mewarnai kuku pada wanita yang sudah menikah untuk menyambut suaminya pada malam pertama mereka. Tapi kita tidak akan membahas ‘pacaran’ yang ini.Dan pacaran yang kita dapati saat ini adalah bermakna memadu cinta dari lawan jenis, saling mengasihi, saling mencintai, saling menyayangi dan melakukan kegiatan layaknya orang yang saling mencinta, seperti gandengan tangan, berdua-duaan. Bagaimana hukum pacaran dalam Islam? Ya, sesuai dengan judul artikel ini : memang boleh! tapi dengan syarat, yaitu dengan dihalalkan terlebih dahulu hubungan mereka dengan cara pernikahan. Pacaran dalam Islam itu sangat dianjurkan terutama setelah halal. Hukum pacaran dalam Islam akan menjadi haram apabila dilakukan sebelum menikah. Sesuai dengan beberapa hadist:

Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” 
[Al-Israa : 32]

Barangsiapa yang percaya kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia berdua-duaan dengan perempuan yang tidak ada bersamanya seorang muhrimnya karena yang ketiganya di waktu itu adalah setan.”

“Seseorang ditusuk kepalanya dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ar-Ruyani di dalam kitab Musnad-nya (227/2)

Nah, sekedar berdua-duaan saja atau menyentuh saja tidak boleh, apalagi pacaran sebeulum halalnya? Bisa jadi muncul sebuah pertanyaan, saya sudah cinta banget, gimana nih? Itu simpel saja, yaitu halal kan hubungan dengan menikah. Apa yang menahanmu dari sunah rasulallah yang sangat disarankan ini. Soal rezeki? Menyikapi soal rezeki yang dirasa tidak cukup untuk kehidupan rumah tangga ini, perumpamaannya “Hidup sendiri-sendiri saja cukup rezekinya, bagaimana jika dua rezeki digabungkan(menikah)? tentu akan lebih besar kan? menikah itu meluaskan rezeki” begitu kira-kira. Menikah itu berpahala. Dan yakinlah yang menyediakan rezeki itu bukan manusia tapi Allah SWT.

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.”
(QS. An Nuur (24) : 32)

Begitulah penjelasan pacaran dalam islam, pacaran yang halal. yang dimaksud pacaran dalam islam atau pacaran islami adalah pacaran tapi setelah menikah, semoga bermanfaat.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Pacaran Dalam Islam?
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://komunitasmahkota.blogspot.com/2013/02/pacaran-dalam-islam.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

4 komentar:

Anonim mengatakan...

boleh ngeliput komunitas mahkota ga ?

Unknown mengatakan...

Boleh dong ditunggu di komunitas ya.

Favian mengatakan...

mudahn2an adminnya geura bobogohan..:-)

akzirhp mengatakan...

aing ge hayang, cing demina geus teu kuat
wakakak :v

Posting Komentar

Tutorial SEO dan Blog support Online Shop Tas Wanita - Original design by Bamz | Copyright of Komunitas Mahkota.